TUGAS KELOMPOK EKONOMI KOPERASI
MAKALAH EKONOMI
KOPERASI
PERMASALAHAN
KOPERASI SEMBILAN SEJATI
KELOMPOK :
Andi Gunawan
|
1B215230
|
Dwi Anggita
Septiani
|
1B216866
|
Ratna Ningrum
|
15215680
|
Renny Tunggal
Octaviningrum
|
1B216891
|
Regina Amelia
Putri
|
1B216121
|
Rissa Aprilia
|
1B216854
|
KELAS 3EA33
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
2018
Bab 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pasang-surut
koperasi di Indonesia dalam perkembangannya, koperasi di Indonesia mengalami
pasang dan surut. Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi
koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Dalam menghadapi situasi seperti ini,
alternatif terbaik bagi koperasi dan usaha kecil adalah menghimpun kekuatan sendiri,
baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan politis, atau baik sebagai badan usaha
maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat, untuk memperkuat posisi tawar (bargaining position) mereka. Hal tersebut
dimungkinkan karena koperasi memiliki peluang yang cukup besar mengingat
potensi ekonomi anggota koperasi walaupun kecil-kecil tetapi sangat banyak dan
tersebar, sehingga mampu membentuk kekuatan yang cukup besar baik dari aspek
produksi, konsumsi maupun jasa-jasa. Keikutsertaan pemerintah dalam program ini
dibatasi hanya sebagai fasilitator dan regulator, melalui suatu mekanisme yang
menempatkan koperasi dan usaha kecil sejajar dengan perusahaan-perusahaan milik
swasta dan perusahaan milik pemerintah. Salah satu cara yang dapat dilakukan
adalah mereka harus membangun koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai
gerakan dalam satu kiprah yang simultan, Dengan berkoperasi mereka dapat
menghimpun kekuatan kecil-kecil yang ada padanya, untuk digerakan dan diarahkan
dalam rangka memperbaiki posisi ekonominya. Dengan menguatnya posisi ekonomi
dari mereka, pada gilirannya posisi politisnya pun akan membaik sehingga posisi
tawar mereka akan menguat, yang pada gilirannya eksistensinya dalam penentuan
kebijaksanaan perekonomian nasional juga akan semakin membaik.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Permasalahan
(factor-faktor) yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia?
2.
Bagaimana
solusi dalam mengatasi masalah yang menghambat perkembangan koperasi di
Indonesia?
1.3
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui permasalah yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia.
2.
Untuk
mengetahui solusi dalam mengatasi masalah yang menghambat perkembangan koperasi
di Indonesia.
BAB 2
LANDASAN TEORI DAN
KASUS
2.1.
Kendala
Pelaksanaan Koperasi Di Indonesia
1.
Koperasi Jarang Peminatnya
Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan yang
berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi adalah usaha bersama yang
diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu
adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi.
2.
Kualitas Sumber Daya yang Terbatas
Koperasi
sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa disebabkan Sumber
Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus
koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi biasanya merupakan
tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti
inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu
sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia
sehingga kapasitasnya terbatas.
3.
Banyaknya Pesaing dengan Usaha yang Sejenis
Pesaing
merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui
bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka
mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka
koperasi akan survive dan dapat berkembang.
4.
Keterbatasan Modal
Pemerintah
perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah
permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga
dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan
pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat
menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal
koperasi.
5.
Partisipasi anggota
Sebagai
anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di
koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan
bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.
6.
Perhatian pemerintah
Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya
kegiatan koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa
mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.Akan tetapi pemerintah juga jangan terlalu
mencampuri kehidupan koperasi terutama hal-hal yang bersifat menghambat
pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang
dapat membantu perkembangan koperasi.
7.
Manajemen koperasi
Dalam
pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini
sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi
dari anggota.
2.2.
Hambatan
Perkembangan Koperasi di Indonesia
a.
Hambatan Eksternal
·
Keterlibatan pemerintah
yang berlebihan (yang sering kali karena desakan pihak donor)
·
Terlalu banyak yang
diharapkan dari koperasi atau terlalu banyak fungsi yang dibebankan kepada
koperasi melebihi fungsi atau tujuan koperasi sebenarnya.
·
Kondisi yang tidak
kondusif, seperti distorsi pasar, kebijakan ekonomi seperti misalnya kebijakan
proteksi yang anti-pertanian, dan sebagainya
·
Kurangnya kerjasama pada
bidang ekonomi dari masyarakat kota sehingga koperasi semakin terkucilkan
b.
Hambatan Internal
·
Termasuk keterbatasan
anggota atau partisipasi anggota
·
Kinerja anggotanya yang
kurang berkompeten
·
Isu-isu structural
·
Perbedaan antara
kepentingan individu dan kolektif
·
Lemahnya manajemen koperasi
·
Rendahnya tingkat
kecerdasan rakyat Indonesia
·
Kurangnya dedikasi pengurus
terhadap kelangsungan hidup koperasi
·
Kurangnya Modal Kerja
2.3.
Permasalahan
Koperasi
Kasus Koperasi Sembilan Sejati
SEMARANG- Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW) menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya.
Di kantornya, Indardi tidak dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah. ''Rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga disita,'' tandas dia.
Menurutnya, korban yakni para deposan harus dijadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hampir Rp 100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992.
Seperti diberitakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar.
Indardi menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.
Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima laporan dari para deposan mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana.
Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi. (H11-29t)
BAB 3
KESIMPULAN
3.1. Kesimpulan
Menurut
penulis solusi berdasarkan permasalahan kasus pada Koperasi Sembilan Sejati
yaitu Koperasi Sembilan Sejati telah menyimpang dari
tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi. Disini ada motif mencari
keuntungan pribadi. Kasus ini harus segera diselesaikan lewat jalur hukum. Jika
penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tidak dapat mengajukan
tuntutan kepada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana. Para
pendiri dan pengurus koperasi itu harus dimintai pertanggungjawabannya,
Pengadilan juga harus tegas dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Siapa saja
yang terbukti bersalah harus dikenai sanksi.
Kegiatan koperasi harus diawali dengan adanya
kepercayaan anggota terhadap lembaga itu sendiri. Untuk itu koperasi harus bisa
komunikatif dan aspiratif,maksudnya komunikatif dalam berhubungan dengan pasar
dan aspiratif terhadap kebutuhan anggota koperasi. Menentukan maju atau tidaknya koperasi terletak pada partisipasi
anggotanya, dan jelas partisipasi ini erat kaitannya dengan pemahaman anggota
koperasi terhadap definisi dan peran koperasi secara menyeluruh dan dalam arti
yang sebenarnya. Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih agar mereka bisa
bertindak secara kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi
sendiri.
Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal
menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta
kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi dalam melakukan kegiatan
koperasi. Selain itu, kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus
kepada para anggota koperasi menjadi faktor utama karena para pengurus
beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka
pribadi. Oleh
karena itu, Koperasi Sembilan
Sejati harus merubah manajemen dan kepengurusan anggota koperasi yang bersifat
kolektif pada anggotanya. Koperasi Sembilan Sejati juga harus ditopang oleh
tersedianya sumber daya dan kemampuan manajerial koperasi dalam memperbaiki
atau mengubah konsep-konsep koperasi serta strategi pembangunan koperasi
tersebut agar sesuai dengan tujuan koperasi.
3.2. Saran
Dalam
memajukan koperasi maka para anggota koperasi harus turut serta dan memahami apa
tujuan koperasi tersebut agar koperasi tersebut bisa maju dan mensejahterakan
masyarakat sekitar.
Daftar
Pustaka
Komentar
Posting Komentar