Definisi Ekonomi Koperasi
Ekonomi Koperasi
Ratna Ningrum
3 E A 3 3
15215680
S1 Manajemen Malam
Universitas Gunadarma J1
2017
A. Definisi
Koperasi
·
Menurut ILO
Cooperative
define as an association of persons usually of limited means, who have
voluntary joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
(kumpulan
orang dalam tujuan tertentu yang bergabung secara sukarela untuk memperoleh
peningkatan kualitas ekonomi, melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang
dikendalikan secara demokratis dengan membuat kontribusi yang adil terhadap
modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat
dari usaha tersebut).
- Menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·
Menurut Hatta ( Bapak
Koperasi Indonesia ).
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua
buat seorang”.
- Menurut UU No. 25 / 1992.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari
beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah
suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
B. Tujuan
dan Fungsi Koperasi
·
Tujuan Koperasi
1. Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota.
2. Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Menurut
Moch Hatta tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
·
Fungsi Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. Prinsip-Prinsip
Koperasi
·
Menurut Hans
H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan
keputusan & penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
·
Menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28
koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi
diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama
·
Menurut UU
No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
·
Menurut UU
No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian batas jas yang terbatas
terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
D. Bentuk Organisasi Koperasi di
Indonesia
- Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- Rapat Anggota,
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
E. Hirarki Tanggung Jawab Organisasi
Koperasi
1. Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus
merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Tugas dan kewajiban pengurus :
a.
Mengelola koperasi dan usahanya.
b.
Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan
belanja koperasi.
c.
Menyelenggaran Rapat Anggota.
d.
Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e.
Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan.
f.
Meningkatkan peran koperasi.
g.
Wewenang
2.
Pengelola
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah
sebagai berikut :
a.
Membantu memberikan usulan kepada
pengurus dalam menyusun perencanaan.
b.
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus secara efektif dan efisien.
c.
Membantu pegurus dalam menyusun uraian
tugas bawahannya.
d.
Menentukan standart kualifikasi dalam
pemilihan dan promosi pegawai.
3.
Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Tugas pengawas antara lain :
a.
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b.
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan.
Sedangkan
wewenang pengawas adalah sebagai berikut :
a. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
c. Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
F.
Pola Manajemen Koperasi
1. Manajemen
dan Perangkat Koperasi
Menurut
Paul Hubert Casselman :
Cooperation is an economic
system with social content. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
2. Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a. Anggota
b. Pengurus
c. Manajer
d. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan
3. Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi
Koperasi adalah:
a. Rapat anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
4. Rapat
Anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara
anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat
anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat
dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota
juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
5. Pengurus
Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di
garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu
faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
6. Pengawas
Koperasi
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan
anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
7. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya untuk mencapai tujuan.
8. Pendekatan
Sistem Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
o
Pendekatan sosiologi adalah organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat social
o
Pendekatan neo klasik adalah perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar