Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan


·         Efisiensi Perusahaan Koperasi

Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien. Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:

1.       Manfaat Ekonomi Langsung (MEL), yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

2.       Manfaat Ekonomi Tidak Langsun (METL),yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.



Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + METL

MEN = (MEL +METL) – BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung  dengan cara sebagai berikut:

MEL = EfP + EfPK +EvP + EvPU

METL = SHUa



Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:

a.       Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota

(TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan

Anggaran biaya pelayanan

Jika TEBP < 1 berarti  efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota

b.       Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota

(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha

Anggaran biaya usaha

Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha



·         Efektivitas Koperasi

Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif. Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:

EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL

Jika EvK > 1, berarti Efektif



·         Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut produktif. Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :

PPK = S H U X 100%

Modal koperasi

= Rp. 102,586,680 X 100%

Rp. 118,432,448

= Rp. 86.62

Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.

Rentabilitas Koperasi

Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:

Rentabilitas = S H U X 100%

Aktiva Usaha

= Rp. 102,586,680 X 100%

Rp. 518,428,769

Rp. 19.79 %

Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.



·         Analisis Laporan Keuangan

Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:

1.       Neraca

2.       Perhitungan hasil usaha (income statement)

3.       Laporan arus kas (cash flow)

4.       Catatan atas laporan keuangan

5.       Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan



Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota. Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.

 Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Sumber :
https://laelyrakhmawati.wordpress.com
rianataliasmjk.blogspot.com

Komentar

Postingan Populer