JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis-Jenis
Koperasi
A.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
- Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
- Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
- Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
- Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
B.
Berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
- Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
- Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
- Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
C.
Berdasarkan Tingkatannya
- Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
- Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
D.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
- Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
- Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
- Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)
Ketentuan Jenis
Koperasi Menurut UU No. 12 Thn 1967
Undang-undang No.12 tahun 1967
tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi
dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara
ekspresif mengatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di Ibu Kota Kabupaten dan
Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi. Pasal 16 butir (1)
Undang-undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada
dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan
memperhatikan kepentingan ekonomi.
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
2. Koperasi Sekunder
Koperasi yang beranggotakan organisasi – organisasi
koperasi .
Pengertian Modal
Koperasi
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam
koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman
anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
Sumber Modal
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun
1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal
koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber
lain.
2. Simpanan
anggota di dalam koperasi terdiri atas :
- simpanan pokok;
- simpanan wajib;
- simpanan sukarela.
3. Simpanan
sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sumber modal menurut UU No. 25 tahun
1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1. Modal koperasi terdiri
dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat
berasal dari :
Simpanan pokok
simpanan merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan
pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi
anggota koperasi.
Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana
wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota
koperasi.
Simpanan cadangan
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas,
tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian
yang tidak mengikat
3. Modal
pinjaman dapat berasal dari :
- anggota;
- koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
- bank dan lembaga keuangan lainnya;
- penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
- Sumber lain yang sah.
Komentar
Posting Komentar